Internet Murah, Sebuah Mimpi di Siang Bolong?
04.16.2008 by admin in IT News
Internet saat ini sudah tak bisa dipisahkan dari kehidupan karena manfaatnya yang begitu besar, tapi banyak kendala untuk menjadikan internet sebagai satu-satunya source of information salah satunya financial. Artikel ini ditulis oleh seorang pengamat Multimedia Jojo Rahardjo yang “prihatin” akan nasib internet di Indonesia.
Mungkin benar pendapat yang mengatakan bahwa muasal Internet dari komunikasi data di jaringan komputer militer di Amerika. Namun pengembangan Internet hingga menjadi seperti sekarang dilakukan oleh jaringan komputer universitas di seluruh dunia termasuk Indonesia. Internet sebagai mana disebut www.utas.edu.au/library/etutor/main/webzglos.htm, adalah terhubungnya berbagai jaringan komputer melalui berbagai tata-cara (protocol). Jaringan itu awalnya adalah beberapa komputer di Universitas besar di America, Canada, dan Inggris, Australia untuk keperluan komunikasi data.
Indonesia adalah salah satu negara yang telah mengembangkan Internet di seluruh dunia. Pada waktu itu (tahun 80-an akhir) Internet adalah sebuah jaringan diskusi melalui e-mail (disebut mailing list seperti yang kita kenal sekarang) antara berbagai Universitas di berbagai negara melalui infrastruktur kabel telepon dan satelit. Mereka berdiskusi untuk mengembangkan ilmu-ilmu yang sedang dipelajarinya sambil juga mengembangkan media dan jaringannya untuk melakukan diskusi elektronik itu. Onno W. Purbo yang saat itu sedang menyelesaikan S3 di University of Waterloo, Canada juga aktif di dalam diskusi-diskusi itu. Dengan latar belakang ilmu dan pengalaman membangun jaringan komputer ITB melalui gelombang radio di Bandung, Onno membuat ITB Bandung terhubung dengan jaringan Universitas di seluruh dunia itu dengan memanfaatkan gelombang radio.
Belakangan, Onno W. Purbo, Michael S. Sunggiardi - tokoh Internet dari Bogor - dan kawan-kawan di Indonesia menjadi kelompok yang paling gigih dalam mengembangkan Wireless Internet (akses Internet tanpa kabel) untuk rakyat. Wireless Intenet yang dimaksud bukan termasuk yang disediakan oleh perusahaan komunikasi seluler, GSM dan CDMA, atau perusahaan penyedia wireless Internet lain (WiFi, hotspot), tetapi wireless Intenet murah buat rakyat. Pengguna wireless Internet ini bahkan sudah membentuk asosiasi, IndoWLI (Wireles LAN Internet). Dengan asosiasi ini mereka membuat kesepakatan-kesepakatan dalam memanfaatkan gelombang radio untuk infrastruktur Internet.
Jadi, Internet awalnya adalah sebuah jaringan komunikasi data untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, meski sekarang Internet berkembang menjadi media untuk kepentingan yang lebih luas, seperti perdagangan, bisnis, politik, bahkan pornograpi. Namun sebagaimana setiap pencapaian peradaban manusia, selalu ada sisi buruk dari sisi baik yang lebih besar.
Apa yang dilakukan oleh IndoWLI dalam mengembangkan akses Internet murah bagi rakyat bukan sebuah pekerjaan mudah,. Mereka menghadapi raksasa bernama Telkom dan Indosat yang selama ini mabuk oleh racun duopoli yang diberikan pemerintah Indonesia. Bersama pemerintah yang “korup” dua raksasa itu sejak dulu terus menghalangi bahkan menebas semua pencapaian yang luar biasa IndoWLI. Bagi raksasa itu, jika wireless Internet dibiarkan beroperasi di mana saja, terutama di lingkungan rumah-tangga (perumahan), maka Telkom dan Indosat akan kehilangan kesempatan untuk menjual pulsanya kepada netter (pengakses Internet) yang berada di rumah-rumah. Apalagi kemudian raksasa itu juga ikut menyediakan akses Internet seperti TelkomNet Instant yang bisa diakses dari sambungan telpon Telkom di seluruh Indonesia.
Proteksi pemerintah itu menjawab pertanyaan mengapa IndoWLI amat gigih mengembangkan wireless Internet murah? Tidak lain karena tarif telpon yang teramat mahal sehingga tidak mungkin untuk digunakan oleh semua kelas di Indonesia dalam mengakses Internet. Padahal Internet adalah sebuah media yang bisa mencerdaskan dan memajukan bangsa ini, lalu mengapa harus terganjal oleh tarif mahal telpon di Indonesia? Sebuah survey di tahun 2004 yang dilakukan oleh APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) menunjukkan netter di Indonesia didominasi oleh pekerja kantor (saat jam kantor) dan netter dari warung Internet. Artinya sangat sedikit sekali netter yang mengakses Internet dari rumahnya sendiri (menggunakan telpon sendiri).
Namun mungkin karena bangsa ini sudah dikutuk (?) untuk tetap tertinggal dan diberi pemerintah yang bebal, pemerintah bukannya mencari jalan untuk menyediakan akses Internet murah, tetapi justru menghambat para pejuang yang gigih mencari dan berhasil menyediakan jalan itu. Beberapa kasus penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah memang bebal telah membuat Onno ”mengamuk” melalui surat-surat terbukanya di media massa, seperti:
1. Surat Onno W. Purbo kepada DIRJEN POSTEL tanggal 2 Maret 20012. Surat INDOWLI kepada negara tanggal 8 Mei 20023. Surat Onno W. Purbo kepada negara tanggal 14 Juni 20024. Artikel “POSTEL harus mundur, rapor anda merah berdarah!!” Januari 2004.
Hingga sekarang di awal tahun 2007 ini, belum ada langkah-langkah penting pemerintah, yang sekarang dikomandani oleh MenKomInfo, dan apalagi belum ada hasil penting pemerintah dalam menyediakan akses Internet murah di Indonesia. Onno dan Michael setelah bertahun-tahun menjelaskan dan menuntut agar diberikan legalitas untuk menggunakan gelombang radio untuk wireless Internet, akhirnya legalitas itu diberikan di bulan Januari 2005. Itu pun dengan tidak dipenuhi semua tuntutan yang juga sangat penting yang berarti ditutupnya berbagai kesempatan bagi rakyat dan pengusaha kecil untuk menjadi penyedia akses Internet di wilayah yang terbatas karena berbagai syarat atau regulasi.
Teknologi Internet tanpa kabel menjadi menarik karena diluar negeri frekuensi 2.4 GHz, maupun 5-5.8 GHz dibebaskan dari ijin frekuensi, akibatnya peralatan komunikasi data pada frekuensi tersebut dapat diperoleh dengan mudah, murah selain mudah dioperasikan (user-friendly). Bayangkan sebuah card Internet tanpa kabel pada kecepatan 11-22Mbps dapat di peroleh seharga Rp. 350-500.000 per buah, tinggal dibuatkan antenna parabola kecil, atau antenna kaleng susu cukup menjangkau jarak jauh 3-5 km. Di Indonesia, perjuangan untuk membebaskan 2.4 GHz & 5-5.8 GHz dari penindasan aparat telah menelan banyak korban, berakibat dibebaskannya frekuensi 2.4GHz untuk penggunaan Internet sejak January 2005. Sayangnya, hingga hari di tahun 2006 penggunaan 5-5.8GHz hanya dapat dinikmati dengan membayar setoran sekitar Rp 20-25 juta / tahun / node kepada pemerintah. Itupun hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai ijin ISP / operator telekomunikasi, akibatnya rakyat kecil, yang bermodal kecil tidak mungkin untuk memperoleh ijin frekuensi tsb (http://wikihost.org/wikis/indonesiainternet ).
Sebenarnya ada banyak argumen penting yang bisa dijadikan dasar, sebagaimana yang disampaikan oleh Onno Onno bersama dengan IndoWLI, Asosiasi Warnet, Pendidikan Menengah Kejuruan dan VoIP Merdeka dalam melakukan protes dan tuntutan pembebasan frekwensi 2.4GHz & 5GHz untuk pemanfaatan akses Internet pada November 2004 (sebelum Hatta Radjasa mengeluarkan PerMen pahitnya di Januari 2005). Namun 3 di berikut ini bisa mewakili banyak argumen itu jika pemerintah mau mempelajari isi dan jujur pada nuraninya.
1. Ketetapan MPR No.17 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia2. Janji SBY-JK dalam Visi, Misi dan Program pasangan ini.3. World Summit on Information Society; Declaration of Principles dan Plan of Action
Onno menyebutkan pembebasan 2.4GHz & 5GHz band tidak akan effektif dalam kerangka memberikan akses Internet kepada 110 juta bangsa Indonesia di tahun 2015, tanpa didampingi dengan pembebasan / kemudahan / pemberian legalitas infrastruktrur lainnya, seperti, WARNET, RT/RW-net, Perkantoran-Net, Jaringan Informasi Sekolah. Kompetisi di sisi backbone, apakah itu, serat optik dari XL atau PLN, akses satelit VSAT, DVB, DVB-FTDMA, DVB-RCS, maupun pembebasan / legalitas di tingkat aplikasi, seperti, VoIP Merdeka (H.323), VoIP Rakyat (SIP), alokasi nomor telepon VoIP Merdeka & VoIP Rakyat, maupun legalitas interkoneksi, khususnya untuk incoming call dari PSTN atau selular ke alokasi nomor telepon VoIP tersebut.
Yang penting untuk direnungkan oleh semua orang adalah teknologi wireles Internet pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang secara swadaya masyarakat Indonesia tanpa ketergantungan pembiayaan dari pihak luar.
Onno juga memperkirakan yang akan diperoleh pemerintah dengan pembebasan 2.4GHz & 5GHz band dalam 3-4 tahun mendatang adalah:
1. Lonjakan netter 2.4GHz band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user.2. Kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun.3. Kenaikan PPh Jasa menjadi Rp. 128 Milyard/tahun.4. Masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar Rp. 600 Milyard.5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 juta unit.6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan 2.4GHz band yang mendekati 130.000 unit.7. Justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi manufaktur peralatan 2.4GHz band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen US$650.000 saja.
Wireless Internet, RTRWNet dan VoIP Rakyat
Di perkantoran atau di gedung perkantoran dan bisnis bahkan tempat-tempat perbelanjaan, wireless Intenet ini sebenarnya sudah menjadi hal yang biasa (WiFi, Hotspot), meski pun menggunakan cara yang berbeda-beda. Wireless Internet adalah sebuah feature atau perkembangan lebih lanjut dari Local Area Network (LAN). Kemudian akses wireless Internet ini menjadi populer dengan sebutan RTRWNet, karena memang dimanfaatkan banyak oleh netter di sebuah Rukun Tetangga hingga Rukun Warga. Banyak yang ikut barisan ini untuk mengembangkan RTRWNet dengan menyediakan petunjuknya di berbagai situs di Internet (silahkan search dengan Google!). Beberapa perusahaan IT di berbagai situs pun menawarkan jasanya membuatkan RTRWNet bagi sebuah komunitas yang malas mempelajari cara membuat RTRWNet.
Istilah RT/RW-net pertama kali digunakan sekitar tahun 1996-an oleh para mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang (UMM), seperti Nasar, Muji yang menyambungkan kos-kos-an mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB. Sambungan antara RT/RW-net di kos-kosan ke UMM dilakukan menggunakan walkie talkie di VHF band 2 meter pada kecepatan 1200bps. Namun Implementasi yang serius dari RT/RW-net dilakukan pertama kali oleh Michael Sunggiardi di perumahannya di Bogor sekitar tahun 2000-an. (http://wikihost.org/wikis/indonesiainternet ).
Dari sudut legalitas, sebenarnya RTRWNet juga tidak legal karena ada beberapa peraturan pemerintah yang memberi izin hanya pada operator telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Peraturan ini lebih nampak lebih banyak menguntungkan perusahaan telekomunikasi besar.
Mengapa repot-repot membuat RTRWNet? Bukankah warung Internet (warnet) sejak pertama Internet masuk ke Indonesia sudah menyediakan akses Internet ”murah” dengan cara membagi-bagi satu akses Internet ke beberapa komputer sekaligus. Tarif warnet sebenarnya belum murah, karena warnet mengambil keuntungan. Maka itu akses Intenet di warnet sebenarnya belum murah jika dibandingkan dengan RTRWNet yang tidak mencari untung, tetapi dari gotong-royong menyediakan akses Internet. Melalui RTRWNet ini bisa diperoleh tarif murah hingga RP 150.000 per bulan untuk mengakses Internet 24 jam setiap hari, bahkan di Bandung di sebuah wilayah kos-kosan tarif ini mencapai RP 50.000 saja sebulan. Dengan pembatasan waktu atau jumlah bytes di download atau upload setiap harinya, bisa diperoleh tarif yang lebih murah lagi.
Apakah akses Internet itu begitu penting, sehingga pemerintah harus menyediakan ke seluruh lapisan masyarakat? Tentu maha penting, karena pertama tidak akan membebani anggaran belanja negara jika caranya menggunakan cara IndoWLI yang amat murah dan mudah sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Namun pemerintah terus melindungi kepentingan yang lebih sempit daripada memajukan bangsa ini melalui akses Internet murah. Kedua adalah kita harus terus-menerus bekerja menjadikan informasi sebagai aspek penting dalam membangun ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Internet adalah satu media untuk mencapai itu.
Bahkan masih dalam kerangka memajukan bangsa ini, Onno bersama dengan Michael Sunggiardi pada tahun 2003 mulai mempopulerkan VoIP Merdeka, yaitu berkomunikasi suara gratis melalui Internet. VoIP atau Voice over Internet Protocol ini sudah ada sejak tahun 1995-1997 di Internet dengan kualitas suara yang tidak sebaik dengan komunikasi dengan menggunakan PSTN (telpon biasa). Menurut http://wikihost.org/wikis/indonesiainternet, adalah Izak Jeni, orang Indonesia yang membuat VoIP Free World Dial Up bersama Jeff Parvour di New York. Antara tahun 1995-1997 Izak mengubah program untuk soundcard menjadi VoIP (Voice over Internet Protocol). VoIP ini banyak dimanfaatkan untuk komunikasi antar kota dan antar negara untuk menghemat biaya telpon. Bahkan perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang di berbagai kota telah menjadikan VoIP sebagai standar berkomunikasi yang efisien saat ini.
Beberapa pengusaha yang jeli sebelum tahun 2000 telah memanfaatkan peluang menjual komunikasi murah ini. Lagi-lagi pemerintah tidak rela bersaing dengan pengusaha-pengusaha komunikasi “liar” ini. Dirjen Postel menganggap ada pelanggaran peraturan tentang penyelenggaraan multimedia. Pemerintah hanya menerbitkan izin hanya kepada lima penyelenggara VoIP yang disebut sebagai Internet Telefoni untuk Keperluan Publik (ITKP). Di luar lima penyelenggara ini dilarang menyediakan jasa VoIP ini. Legalitas penyelenggaraan VoIP yang bisa berguna untuk menyediakan telekomunikasi murah bagi rakyat memang masih diperdebatkan hingga sekarang.
Kemudian di tahun 2005, VoIP Rakyat yang dipimpin oleh Anton Raharja dan kawan-kawan mulai dipopulerkan karena telah memiliki kualitas suara lebih baik karena menggunakan SIP (Session Initiation Protocol). VoIP rakyat ini (http://voiprakyat.or.id) bisa menjadi saingan berat perusahaan telekomunikasi jika RTRWNet telah dimiliki banyak komunitas pemukiman terutama di wilayah terpencil, karena selain membayar murah iuran bulanan RTRWNet, netter bisa melakukan komunikasi suara (menelpon) dengan gratis kemana saja di seluruh permukaan bumi ini.
Apa Yang Pemerintah Bisa Bantu?
Ada banyak cara untuk membuat RTRWNet sebagaimana banyak dijelaskan di berbagai situs Internet, dari yang murah hingga yang handal. Investasi yang dibutuhkan untuk mendirikan pertama kali sebuah RTRWNet yang handal bisa puluhan juta Rupiah yang tentu tidak mudah untuk diperoleh di lapisan kelas menengah apalagi bawah. Meski terkesan mahal, investasi ini bisa kembali hanya dalam beberapa tahun saja yaitu dari iuran anggotanya. Namun demikian dari pengalaman beberapa orang yang telah membangun RTRWNet ini, kesulitan utama adalah meyakinkan para calon anggota pada saat RTRWNet akan dibangun. Mereka sulit untuk memulai atau mau berinvestasi di RTRWNet. Padahal ketika sudah berjalan dan nampak jelas layanan yang diberikan, mendapatkan anggota baru bukan persoalan lagi.
Sehingga pemerintah selain mengabulkan tuntutan yang dibuat oleh IndoWLI, pemerintah juga bisa membantu untuk memberikan kemudahan bagi komunitas netter di lingkungan perumahan ini dalam memperoleh pinjaman bank untuk membuat RTRWNet (Onno tidak pernah meminta bantuan pinjaman biaya ini, namun menurut penulis, ini baik untuk percepatan). Sekali lagi, ini jika Pemerintah sungguh-sungguh ingin mencerdaskan bangsa ini atau membangun Masyarakat Berbasis Ilmu Pengetahuan melalui akses Internet murah.
Senin, 15 Desember 2008
Corporate Social Responsibility (CSR)
Dalam konteks global, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, yang dapat artikan sebagai profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Saat ini belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai lembaga. Beberapa definisi CSR di bawah ini menunjukkan keragaman pengertian CSR menurut berbagai organisasi:
§ World Business Council for Sustainable Development: Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
§ International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
§ Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
§ Canadian Government: Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
§ European Commission: Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
§ CSR Asia: Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
International Organization for Standardization, sebuah lembaga sertifikasi internasional, saat ini sedang melakukan pengembangan standar internasional ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility yang juga memberikan definisi CSR. Meskipun pedoman CSR standar internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini bisa dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah:
”Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusankeputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007)”.
Berdasarkan pedoman ini, CSR tidaklah sesederhana sebagaimana dipahami dan dipraktekkan oleh kebanyakan perusahaan. CSR mencakup tujuh komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues.
Di Indonesia, CSR semakin menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa Perseroan (mengacu pada UU No.40/2007 Pasal 1 ayat 1 bahwa Perseroan diartikan sebagai Perseroan Terbatas) yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun tidak dijelaskan apakah hal tanggung jawab yang sama juga diwajibkan bagi entitas usaha yang tidak berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sehingga, hal ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa entitas usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas tidak diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (mengacu pada UU No. 40/2007 Pasal 1 ayat 3 definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya).
Selanjutnya, bunyi pasal 74 ayat 1 tersebut menimbulkan pertanyaan lain yaitu apakah Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dapat diartikan tidak diwajibkan melaksanakaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR "dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran". PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (belum terbit).
Peraturan lain yang menyinggung CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.:Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun. Namun, UU ini pun masih menyisakan pertanyaan. Selain hanya mengatur BUMN, Program Kemitraan perlu dikritisi sebelum disebut sebagai kegiatan CSR. Menurut Sribugo Suratmo (2008), kegiatan Kemitraan mirip dengan sebuah aktivitas sosial dari perusahaan namun di sini masih ada unsur bisnisnya (profit motive). Masing-masing pihak harus memperoleh keuntungan.
III. Kaitan PKBL dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam kedudukannya memiliki posisi yang sangat strategis. Selaku unit bisnis/entitas usaha, BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40/2007. Sedangkan dalam kedudukan selaku entitas usaha yang dimiliki oleh Negara, maka BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PKBL sebagaimana diamanatkan UU No.19/2003 dan kewajiban pelaksanaan CSR sebagai amanat UU No.40/2007 dapat dijabarkan sebagai berikut :
Untuk pelaksanaan PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf e
salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b. Pasal 88 ayat (1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c. Pasal 88 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri Negara BUMN dalam Peraturan No.:Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal tersebut mengatur tentang tanggung jawab Perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya bagi perusahaan BUMN di masa datang.
Saat ini belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai lembaga. Beberapa definisi CSR di bawah ini menunjukkan keragaman pengertian CSR menurut berbagai organisasi:
§ World Business Council for Sustainable Development: Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
§ International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
§ Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
§ Canadian Government: Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
§ European Commission: Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
§ CSR Asia: Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
International Organization for Standardization, sebuah lembaga sertifikasi internasional, saat ini sedang melakukan pengembangan standar internasional ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility yang juga memberikan definisi CSR. Meskipun pedoman CSR standar internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini bisa dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah:
”Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusankeputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007)”.
Berdasarkan pedoman ini, CSR tidaklah sesederhana sebagaimana dipahami dan dipraktekkan oleh kebanyakan perusahaan. CSR mencakup tujuh komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues.
Di Indonesia, CSR semakin menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 antara lain diatur bahwa :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa Perseroan (mengacu pada UU No.40/2007 Pasal 1 ayat 1 bahwa Perseroan diartikan sebagai Perseroan Terbatas) yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun tidak dijelaskan apakah hal tanggung jawab yang sama juga diwajibkan bagi entitas usaha yang tidak berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sehingga, hal ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa entitas usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas tidak diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (mengacu pada UU No. 40/2007 Pasal 1 ayat 3 definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya).
Selanjutnya, bunyi pasal 74 ayat 1 tersebut menimbulkan pertanyaan lain yaitu apakah Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dapat diartikan tidak diwajibkan melaksanakaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR "dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran". PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (belum terbit).
Peraturan lain yang menyinggung CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.:Per-05/MBU/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permeneg BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar maksimal 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun. Namun, UU ini pun masih menyisakan pertanyaan. Selain hanya mengatur BUMN, Program Kemitraan perlu dikritisi sebelum disebut sebagai kegiatan CSR. Menurut Sribugo Suratmo (2008), kegiatan Kemitraan mirip dengan sebuah aktivitas sosial dari perusahaan namun di sini masih ada unsur bisnisnya (profit motive). Masing-masing pihak harus memperoleh keuntungan.
III. Kaitan PKBL dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam kedudukannya memiliki posisi yang sangat strategis. Selaku unit bisnis/entitas usaha, BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40/2007. Sedangkan dalam kedudukan selaku entitas usaha yang dimiliki oleh Negara, maka BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PKBL sebagaimana diamanatkan UU No.19/2003 dan kewajiban pelaksanaan CSR sebagai amanat UU No.40/2007 dapat dijabarkan sebagai berikut :
Untuk pelaksanaan PKBL di BUMN, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang BUMN sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf e
salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b. Pasal 88 ayat (1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
c. Pasal 88 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya dalam butir 5 Pasal 1 UU No.19/2003 tersebut dinyatakan "Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKBL yang diatur oleh Menteri Negara BUMN dalam Peraturan No.:Per-05/MBU/2007 tentang PKBL adalah dalam kedudukan Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham di BUMN.
Terbitnya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang antara lain mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas di satu pihak dan berlakunya kewajiban BUMN melaksanakan PKBL di lain pihak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda karena pada dasarnya kedua hal tersebut mengatur tentang tanggung jawab Perseroan. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mengenai hal tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya bagi perusahaan BUMN di masa datang.
Langganan:
Postingan (Atom)
