Senin, 15 Desember 2008

Onno W. Purbo

Telepon Internet Rp. 150-200.000-an / Bulan / Orang - Flat Rate


Onno W. Purbo

Dengan ketidak berpihakan wakil rakyat di DPR RI maupun pemerintah (postel) kepada rakyat terutama dalam hal tarif telepon, tampaknya akan membuka peluang yang sangat lebar bagi manusia kreatif, para pengusaha WARNET, pengusaha WARTEL, perkantoran, sekolah, kampus di negeri ini untuk semakin berkiprah mem-bypass servis telekomunikasi yang semakin mahal saja. Diskusi teknis di Internet dapat dilakukan di asosiasi-warnet@yahoogroups.com & indovoip@yahoogroups.com. Tulisan ini memfokuskan pembahasan terutama pada aspek teknologi internet telepon yang juga dikenal sebagai Voice over Internet Protocol / VoIP yang legal & tidak melanggar hukum di Indonesia. Gila-nya ternyata teknologi internet telepon (VoIP) memungkinkan kita untuk menelpon sampai puas termasuk melakukan SLJJ & SLI dengan biaya hanya Rp. 150-200.000 / bulan / orang flat rate. Kuncinya adalah kemauan untuk bekerjasama & menggunakan akses secara bersama.

Dasar hukum
Pada saat tulisan ini di tulis, dasar hukum telekomunikasi yang digunakan di Indonesia adalah UU36/1999, PP52/2000 & PP53/2000. Naskah lengkapnya dapat di ambil di http://www.postel.go.id & http://www.internews.or.id. Alhamdullillah, di dalam ke tiga (3) peraturan & perundangan tersebut sama sekali tidak terdapat satupun kata Internet. Hanya ada dua (2) pasal di PP52/2000 yang mengidentifikasi adanya servis multimedia maupun tarif multimedia. Tapi tidak ada pengaturan servis multimedia lebih lanjut di dalamnya. Jadi pada saat ini secara de facto sebetulnya Internet & juga internet telepon tidak di atur oleh UU & PP yang berlaku di Indonesia.
Memang ada beberapa rancangan (draft) keputusan menteri yang berusaha akan mengatur dunia Internet. Saya sarankan untuk membaca lebih detail rancangan kepuitusan menteri tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dapat di ambil naskahnya di http://www.postel.go.id. Di revisi 15 (tertanggal 1 February 2001), ada baiknya kita simak pasal 60-64. Bagi anda yang ingin menyelenggarakan Internet telepon ada baiknya membaca baik-baik pasal 60 yang saya kutip berikut ini:

Pasal 60
Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet teleponi yang bersifat komersial dan dihubungkan ke jaringan telekomunikasi publik (PSTN).

Secara eksplisit di pasal 60 tertulis bahwa yang memerlukan ijin dari pemerintah hanya penyelenggara untuk publik yang sifatnya komersial dan melalui jaringan PSTN (misalnya melalui telkom). Nah jika anda adalah pengguna biasa (private) di rumah, kantor, hotel yang melalui internet telepon melalui komputer / PABX; atau anda pengusaha WARNET atau WARTEL yang menggunakan internet telepon melalui komputer maka penyelenggaraan Internet telepon tersebut sah (legal) di lakukan tanpa perlu ijin sama sekali dari POSTEL. Jika anda ingin menyelenggarakan jasa internet telepon untuk publik yang komersial dan melalui PSTN, nantinya akan dibagi menjadi dua (2) jenis servis yang diterangkan dalam pasal 61 sbb:

Pasal 61
Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat dibedakan dalam:
a. penyambungan satu langkah (one step dialling);
b. penyambungan dua langkah (two step dialling).

Pasal 62-64 akan menjelaskan lebih lanjut tentang servis komersial internet telepon tsb.

Internet Telepon Yang Legal & Tanpa Perlu Ijin
Secara hukum (lihat kutipan pasal 60 di atas) penggunaan Internet Telepon adalah legal & tidak memerlukan ijin bagi komputer & PABX untuk di sambungkan melalui internet telepon di kantor-kantor, di rumah sakit, di mall, di sekolah, di kompleks perumahan, di WARNET maupun di WARTEL. Oleh karena itu sah & tidak melanggar hukum untuk mem-bypass SLJJ & SLI menggunakan sarana komputer / PABX tersebut yang disambungkan melalui internet telepon.

Laporan yang datang dari lapangan di berbagai mailing list di Internet, sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya Telkom / oknum Telkom tidak bersedia (atau biasanya mempersulit) memberikan sambungan kabel-nya kepada tipe konsumen di atas apalagi jika mereka tahu bahwa saluran tersebut akan digunakan untuk internet telepon (VoIP). Yah begitulah nasib kalau kita tergantung pada penyelenggara yang sifatnya monopoli.

Tetapi dengan berbagai teknologi telekomunikasi alternatif terutama radio (microwave) dan satelit, sebetulnya tidak sukar bagi berbagai kantor, mall, sekolah dll untuk tetap melakukan bypass SLJJ & SLI secara legal & tanpa menggunakan jasa Telkom sama sekali. Sebelum melangkah pada pembahasan lebih lanjut ada baiknya kita bahas sedikit aspek biayanya.

Biaya Internet Telepon
Dari berbagai informasi yang masuk, biaya investasi Telepon (oleh PT. Telkom) adalah sekitar US$1000 / saluran telepon. Belum termasuk biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Apakah demikian mahal-nya internet telepon (VoIP)? Sebagai gambaran umum rata-rata investasi peralatan internet telepon adalah sekitar US$100-200 / saluran telepon VoIP, biaya operasi-nya sekitar US$100-an / bulan / saluran (24 jam) kemanapun anda menelepon. Biaya investasi & operasional Internet telepon akan dapat ditekan lagi jika sudah ada fasilitas Internet di tempat kita berada.

Dengan asumsi satu saluran (24 jam) akan di gunakan bersama oleh beberapa orang penguna (misalnya sepuluh orang) maka akan sangat masuk akal jika per orang hanya membutuhkan biaya Rp. 150-200.000 / bulan / orang flat rate untuk menggunakan Internet telepon dan menelepon ke manapun di seluruh dunia ini.

Sebelum masuk ke investasi & jenis peralatan yang dibutuhkan, ada baiknya kita menghitung dengan lebih detail perhitungan biaya operasional internet telepon ini dengan contoh dua (2) buah skenario umum.

Skenario pertama adalah anda yang cukup beruntung dapat menyewa leased line 64Kbps 24 jam ke Internet. Biasanya biaya bulanannya termasuk akses Internet adalah sekitar Rp. 8 juta / bulan. Jika bandwidth satu (1) kanal Internet telepon 12 Kbps maka kanal 64Kbps tersebut dapat dilewati lima (5) saluran suara didalamnya. Artinya per saluran dibutuhkan biaya Rp. 1.5 juta-an / bulan / saluran. Jika setiap saluran di gunakan bersama dengan sepuluh (10) pengguna. Maka setiap pengguna harus iuran Rp. 150.000 / bulan / orang.

Skenario ke dua adalah bagi anda yang di tolak oleh Telkom untuk memperoleh leased line sehingga harus menyewa satelit, misalnya ke Linknet (www.link.net.id), PalapaNet (www.palapanet.com), Interpacket (www.interpacket.net) yang menyediakan akses Internet 24 jam dua (2) arah melalui satelit. Ada banyak pilihan konfigurasi & kecepatan yang dapat digunakan. Untuk total 512Kbps LinkNet akan mencharge sekitar US$3800 / bulan; sedang PalapaNet sekitar US$4800 / bulan untuk sambungan 1:3. Untuk 1Mbps interpacket akan mencharge US$5400. Dengan uplink & downlink 256Kbps (sekitar 21 saluran VoIP) anda harus membayar sekitar US$3800 / bulan ke LinkNet. Artinya per saluran dibutuhkan biaya sekitar Rp. 1.8 juta-an / bulan / saluran. Jika setiap saluran di gunakan bersama dengan sepuluh (10) pengguna. Maka setiap pengguna harus iuran Rp. 180.000 / bulan / orang untuk akses 24 jam bergantian di antara mereka.

Perlu ditekankan disini bahwa biaya Rp. 150-200.000 / bulan / orang ini adalah flat rate (dipakai / tidak dipakai), tapi sudah termasuk biaya untuk berbicara sepuasnya menggunakan VoIP untuk mem-bypass SLJJ & SLI. Bagi anda yang berminat memperoleh perhitungan biaya operasional VoIP dalam bentuk file Excel secara gratis, dapat memintanya melalui e-mail ke onno@indo.net.id.



Teknologi Internet Yang Dibutuhkan
Kunci keberhasilan komunikasi VoIP yang baik terletak pada kemampuan kita untuk melewatkan sinyal suara pada jaringan Internet dengan delay yang sangat rendah. Di rekomendasikan agar delay ditekan sedapat mungkin di bawah 250 mili detik (ms). Sialnya tidak mudah untuk menekan delay serendah itu, sebagai gambaran delay komunikasi melalui satelit sudah sekitar 250 ms (satu hop satelit); delay sambungan Internet melalui saluran telkom dial-up sekitar 100 ms.

Paling ideal jika kita dapat menggunakan saluran wireless LAN (WLAN) microwave berkecepatan tinggi 2-11Mbps (dengan standar protokol IEEE 802.11) di frekuensi 2.4GHz, 3.5GHz, 5GHz atau 5.8GHz seperti yang digunakan rekan-rekan WARNET yang kemudian di sambungkan lagi ke Internet menggunakan jaringan serat optik berkecepatan 155-622Mbps. Sayangnya kondisi ideal tersebut sangat sulit dicapai di Indonesia, karena saluran serat optik di kuasai oleh para operator telekomunikasi yang besar.

Bagi sebagian besar rakyat kecil, WARNET, sekolah, kantor, kompleks perumahan, cara paling murah untuk melakukan internet telepon (VoIP) adalah pemakaian bersama (share) akses ke Internet melalui satelit. Ada cukup banyak provider telekomunikasi satelit di Indonesia, seperti PesatNet (www.psn.co.id), LinkNet (www.link.net.id), Infokom (www.infokom.net), Melesat (www.melesat.net), PalapaNet (www.palapanet.com), Rainbow2u (www.rainbow2u.com), webs88 (www.webs88.com) dll. yang harganya bersaing cukup ketat satu dengan lainnya. Memang delay satelit sekitar 250 ms, pengguna VoIP melalui satelit biasanya akan merasakannya seperti echo dan ada perasaan delay dalam berbicara. Yah apa boleh buat, kita harus mentolerir apa yang ada untuk dapat berkomunikasi secara murah meriah ini.

Di beberapa kota yang cukup beruntung, seperti Bandung, Yogya, Malang, Surabaya telah ada beberapa Koperasi WARNET (seperti kowaba@yahoogroups.com), LinkNet (www.link.net.id), PesatNet (www.psn.co.id), Pointer Indonesia (www.pointer-indonesia.com) yang menurunkan satelit dan men-share bersama akses Internet menggunakan peralatan WLAN pada kecepatan 2-11Mbps di frekuensi 2.4GHz. Pada kondisi normal delay peralatan WLAN sekitar 10 ms, sangat ideal bagi komunikasi VoIP. Diskusi tentang berbagai provider ini dilakukan di asosiasi-warnet-broadband@yahoogroups.com.

Tergantung konfigurasinya, investasi peralatan WLAN 2-11Mbps berkisar antara Rp. 7-20 juta / unit. Konfigurasi termurah diperoleh menggunakan komputer 486 / Pentium menjalankan Linux Router Project (LRP) seperti yang di lakukan oleh Pak AS Hikam di pembukaan Millenium Internet Roadshow (MIR) di Medan 1 Maret 2001 yang lalu. Berbagai informasi tentang card WLAN untuk akses 2-11Mbps di frekuensi 2.4GHz & 5.8GHz bisa di peroleh diberbagai situs Internet seperti www.wavelan.com, www.ydi.com, www.wipop.com, http://hydra.carleton.ca. Harga card WLAN berkisar antara US$180-250-an / unit. Tinggal di tambahkan antenna parabola agar dapat mencapai jarak tempuh 5-7 km.

Biaya sewa frekuensi untuk WLAN pada saat ini sedang dalam proses diskusi di indowli@yahoogroups.com yang dihadiri oleh POSTEL juga. Tampaknya akan ada lima (5) zone tarif untuk Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi yang dibayarkan ke POSTEL & berkisar antara Rp. 3-17 juta / tahun / sentral WLAN; biaya tersebut nantinya dibagi jumlah WARNET / kantor / sekolah yang mengakses secara bersama sehingga jatuhnya cukup murah bagi para WARNET / perusahaan / sekolah tsb. Detail perhitungan BHP Frekuensi (berdasarkan KM45/2000 & PP14/2000) maupun perhitungan link budget untuk peralatan 2.4GHz dalam bentuk file Excel dapat diperoleh secara gratis dari penulis di onno@indo.net.id atau di http://www.bogor.net/idkf/

Dengan teknik komunikasi di atas, total investasi peralatan WLAN yang dibutuhkan adalah sekitar Rp. 12-20 juta. Jika akses Internet dilakukan menggunakan satelit misalnya pada kecepatan 256Kbps (21 saluran VoIP) maka sebetulnya total investasi per saluran VoIP-nya hanya sekitar Rp. 400-600.000 / saluran VoIP (kurang dari US$100 / saluran VoIP). Jadi amat sangat jauh lebih murah (kurang dari 1/10) di bandingkan investasi saluran telepon yang dilakukan oleh Telkom yang mencapai US$1000 / saluran telepon.

Teknik share akses ke LAN di perkantoran / sekolah dapat menggunakan teknik proxy (misalnya menggunakan program Squid) maupun firewall (misalnya menggunakan program ipchains). Dengan teknik sharing akses ini, sebuah WARNET / kantor / sekolah cukup menyewa satu saluran WLAN 2-11Mbps ke satelit untuk akses Internet secara bersama bagi banyak komputer di LAN-nya.

Tambahan Peralatan VoIP
Setelah akses internet dapat dilakukan dengan baik dan murah, langkah selanjutnya yang perlu digarap adalah menginstalasi peralatan internet telepon agar suara dari Telpon dapat di kirimkan melalui jaringan Internet. Dengan saluran Internet yang ada saat ini sebetulnya kita sudah dapat melakukan komunikasi internet telepon, tetapi dengan kualitas yang pas-pasan. Bagi anda yang ingin secara serius menjalankan internet telepon sebaiknya Quality of Service (QoS) jaringan Internet yang digunakan di ubah agar memberikan prioritas yang lebih baik kepada trafik suara dan gambar. Teknik meningkatkan QoS untuk jaringan Internet dijelaskan dengan baik di situs www.cisco.com. Beberapa protokol Seperti Resource Reservation Protocol (RSVP), Real Time Protocol (RTP) dan Compressed Real Time Protocol (CRTP) dibantu berbagai teknik kompresi sinyal suara seperti G.729 & G723.1 dan teknik priority queuing (PQ) digunakan agar sinyal suara dapat dilakukan dengan cepat & andal di jaringan internet dan menekan waktu delay.
,
Gambaran umum berbagai jenis peralatan VoIP dapat diperoleh di situs www.pulver.com/gateway dan www.computertelephony.org yang memberikan daftar sangat lengkap vendor peralatan VoIP. Ada banyak jenis peralatan tersebut, intinya yang kita butuhkan adalah sebuah gateway yang menghubungkan saluran telepon ke peralatan komputer. Tergantung pada banyaknya saluran yang dibutuhkan mulai dari 1-2 saluran saja hingga puluhan ribu saluran. Untuk kelas WARNET, WARTEL, sekolah, kantor kecil membutuhkan small density gateway yang mempunyai kemampuan penanganan 1-8 saluran telepon ke Internet yang harga card-nya sekitar US$50-100 / saluran. Beberapa vendor yang baik adalah voipblaster.creative.com, www.innomedia.com, www.quicknet.net.

Untuk perkantoran / kompleks perumahan yang membutuhkan saluran lebih banyak kita dapat menggunakan gateway yang mempunyai densitas yang lebih tinggi. Umumnya untuk enterprise network (jaringan antar perusahaan), mereka menggunakan gateway dengan kapasitas saluran 30-120 saluran yang bisa ditumpangkan di atas saluran E1 (2Mbps). Daftar lengkap sekitar 100-an produk gateway kelas enterprise ini dapat diperoleh di http://www.computertelephony.org. Harganya juga relatif sama sekitar US$50-100 / saluran.

Salah satu keunggulan VoIP adalah kemampuan untuk mengoperasikan fungsi sentral telepon dengan protokol H.323 di atas komputer. Jadi sebetulnya dengan VoIP, konsep sentral telepon yang biasa terpusat di kantor telepon menjadi berbentuk jaringan sentral kecil yang tersebar. Perangkat lunak sentral H.323 bahkan bisa diambil secara gratis misalnya di www.openh323.org, www.quicknet.net. Juga tentunya bagi anda yang ingin menggunakan produk komersial, dapat memperolehnya diberbagai situs seperti www.mg2.com, www.clarent.com, www.telesys.com & www.tedas.com

Kata Akhir
Dari penjelasan singkat di atas, jelas bahwa investasi Telkom sebesar US$1000 / saluran sudah terlalu mahal untuk teknologi yang ada pada hari ini.

Dengan teknologi yang berbasis Internet sebetulnya investasi / saluran dapat ditekan menjadi sekitar US$100-200 / saluran VoIP. Biaya operasional per saluran VoIP sekitar US$100 / bulan / saluran VoIP. Bahkan jika di share dengan sepuluh (10) pengguna lain maka bukan mustahil per pengguna cukup membayar Rp. 150-200.000 / bulan / pengguna flat rate untuk mem-bypass SLJJ & SLI sampai puas. Kuncinya adalah kemauan untuk bekerjasama & menggunakan akses secara bersama.

Kita cukup beruntung karena regulasi yang ada di Indonesia saat ini sebetulnya memungkinkan kantor, WARNET, WARTEL, sekolah, mall dll untuk menjalankan VoIP secara legal tanpa perlu meminta ijin kepada pemerintah. Gilanya semua teknologi VoIP terbuka lebar di Internet.

Semoga tulisan ini dapat membuka mata hati para wakil rakyat di DPR RI untuk lebih berpihak pada rakyat dalam kebijakan dunia telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar